Minggu, 10 Februari 2013

Tupoksi Sekretariat BKP Kabupaten Sumbawa Barat

TUGAS POKOK dan FUNGSI
( TUPOKSI )
BADAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT




TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BADAN KETAHANAN PANGAN
KABUPATEN SUMBAWA BARAT


TUGAS POKOK :
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah bidang ketahanan pangan.

FUNGSI :

1.  Pengelenggaraan perumusan dan penetapan kebijakan teknis bidang ketahanan           pangan.
2. Penyelenggaraan pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah bidang ketahanan pangan meliputi kesekretariatan, kelembagaan dan infrastruktur, ketersediaan dan kerawanan pangan, konsumsi dan keamanan pangan, serta distribusi dan harga pangan.
3.  Penyelenggaraan koordinasi dan pembinaan UPTB.
4.  Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.


UNSUR ORGANISASI BADAN KETAHANAN PANGAN DAERAH :

a.    Kepala Badan.
b.    Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian
Umun dan Kepegawaian.
2. Sub Bagian Keuangan.
3. Sub Bagian
Koordinasi Penyusunan Program
c.    Bidang Ketersediaan Pangan, membawahkan :
1. Sub Bidang Cadangan
dan Kerawanan Pangan.
2.
Sub Bidang Kelembagaan Pangan.
d.    Bidang Distribusi Pangan, membawahkan :
1. Sub Bidang Distribusi
dan Analisa Harga Pangan
2. Sub Bidang
Akses Pangan.
e.    Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan, membawahkan :
1. Sub Bidang
Keamanan Pangan.
2.
Sub Bidang Diversifikasi Pangan.
f.     Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB).
g.    Kelompok Jabatan Fungsional.


KEPALA BADAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT


TUGAS POKOK :

Merumuskan, menetapkan, memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan tugas pkok badan serta mengkoordinasikan dan membina UPTB.


FUNGSI :

1. Perumusan, penetapan kebijakan teknis di bidang ketahanan pangan yang meliputi kesekretariatan, kelembagaan dan infrastruktur, ketersediaan dan kerawanan pangan, konsumsii dan keamanan pangan, serta distribusi dan harga pangan.
2. Penyelenggaraan perumusan dan penetapan pemberian dukungan atas          penyelenggaraan pemerintahan daerah bidang ketahanan pangan.
3. Penyelenggaraan fasilitasi dan pengendalian pelaksanaan tugas-tugas di bidang   ketahanan pangan.
4.  Penyelenggaraan koordinasi dan kerjasama dalam rangka tugas pokok dan fungsi          badan.
5.  Penyelenggaraan koordinasi dan pembinaan UPTB.


RINCIAN TUGAS :

1.  Memimpin, membina dan mengendalikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi badan.
2.  Menyelenggarakan penetapan kebijakan teknis badan sesuai dengan kebijakan umum   Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.
3. Menyelenggarakan perumusan dan penetapan pemberian dukungan tugas atas   penyelenggaraan pemerintah daerah bidang ketahanan pangan.
4. Menyelenggarakan penetapan program kerja dan rencana pembangunan ketahanan pangan di Kabupaten.
5. Menyelenggarakan fasilitasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan program,    kesekretariatan, kelembagaan dan infrastruktur, ketersediaan dan kerawanan pangan, konsumsi dan keamanan pangan, serta distribusi dan harga pangan.
6.  Menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi Pemerintah, Swasta dan Lembaga terkait lainnya untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Badan.
7.  Menyelenggarakan koordinasi penyusunan rencana strategis dan LAKIP, pelaksanaan  tugas-tugas teknis serta evaluasi dan pelaporan yang meliputi kesekretariatan, kelembagaan dan infrastruktur, ketersediaan dan kerawanan pangan, konsumsi dan keamanan pangan, serta distribusi dan harga pangan.
8.   Menyelenggarakan koordinasi kegiatan teknis dibidang ketahanan pangan.
9.   Menyelenggarakan koordinasi dan pembinaan UPTB.
10. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait.
11. Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.


SEKRETARIAT
BADAN KETAHANAN PANGAN DAERAH
KABUPATEN SUMBAWA BARAT


TUGAS POKOK :

Menyelenggarakan koordinasi perencanaan dan program badan, pengkajian perencanaan dan program, pengelolaan keuangan, umum dan kepegawaian.


FUNGSI :
 1.   Penyelenggaraan koordinasi perencanaan dan program badan.
2.   Penyelenggaraan pengkajian perencanaan dan program kesekretariatan.
3.   Penyelenggaraan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum.


RINCIAN TUGAS :
 1.   Menyelenggarakan pengkajian dan koordinasi perencanaan, program badan.
2.   Menyelenggarakan pengkajian perancanaan dan program kesekreatriatan.
3.   Menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan.
4.   Menyelenggarakan pengkajian anggaran belanja.
5.   Menyelenggarakan pengendalian administrasi belanja.
6.   Menyelenggarakan pengelolaal administrasi kepegawaian.
7.   Menyelenggarakan penatausahaan, kelembagaan dan ketatalaksanaan.
8.   Menyelenggarakan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
9. Menyelenggarakan penyusunan bahan rancangan pendokumentasian perundang- undangan, pengelolaan perpustakaan, protocol dan hubungan masyarakat.
10. Menyelenggarakan pengelolaan naskah dinas dan kearsipan.
11. Menyelenggarakan pembinaan jabatan fungsional.
12. Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
13. Menyelenggarakan pengkajian bahan Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah           (LAKIP) badan.
14. Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait.
15. Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.


MEMBAWAHKAN :
1.   Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
2.   Sub Bagian Keuangan.
3.   Sub Bagian Koordinasi Penyusunan Program.

SUB BAGIAN KOORDINASI PENYUSUNAN PROGRAM
BADAN KETAHANAN PANGAN
KABUPATEN DAERAH SUMBAWA BARAT


TUGAS POKOK :

Melaksanakan koordinasi perencanaan dan penyusunan program.


FUNGSI :

1.  Pelaksanaan penyusunan bahan perencanaan dan program kerja Sekretariat dan Sub    Bagian Koordinasi Penyusunan Program.
2. Pelaksanaan penyusunan bahan penyelenggaraan koordinasi Penyusunan Program badan yang meliputi bidang kelembagaan dan infrastruktur, ketersediaan dan kerawanan pangan, konsumsi dan keamanan pangan, serta distribusi dan harga pangan.
3.  Pelaksanaan penyusunan bahan hasil koordinasi perencanaan dan program badan yang meliputi bidang kelembagaan dan infrastruktur, ketersediaan dan kerawanan pangan, konsumsi dan keamanan pangan, serta distribusi dan harga pangan.
4.  Pelaksanaan pengkoordinasian perencanaan dan program UPTB.


RINCIAN TUGAS :

1.  Melaksanakan penyusunan perencanaan dan program kerja Sekretariat dan Sub Bagian Koordinasi Penyusunan Program.
2.  Melaksanakan koordinasi penyusunan program badan yang meliputi bidang                ketersediaan pangan, bidang konsumsi dan keamanan pangan, serta distribusi pangan.
3. Melaksanakan penyusunan bahan perencanaan umum bidang ketersediaan pangan, distribusi pangan dan konsumsi dan keamanan pangan.
4. Melaksanakan pengkajian bahan laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP) badan.
5.  Melaksanakan pengelolaan system informasi bidang ketahanan pangan.
6. Melaksanakan penyusunan bahan evaluasi dan laporan kegiatan Sub Bagian     Penyusunan  Program.
7.  Melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
8.  Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait.
9.  Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.



SUB BAGIAN KEUANGAN
BADAN KETAHANAN PANGAN
KABUPATEN SUMBAWA BARAT


TUGAS POKOK :

Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan di lingkungan badan.


FUNGSI :

1.  Pelaksanaan penyusunan bahan rencana anggaran belanja langsung dan tidak         langsung badan..
2.   Pelaksanaan dan koordinasi pengelolaan teknis administrasi keuangan badan.
3.   Pelaksanaan koordinasi pengelolaan keuangan pada UPTB.


RINCIAN TUGAS :

1.   Melaksanakan penyusunan perencanaan dan program Sub Bagian Keuangan.
2.   Melaksanakan penyusunan bahan dan penyiapan anggaran badan.
3.   Melaksanakan pengadministrasian dan pembukuan keuangan badan.
4. Melaksanakan penyusunan pembuatan daftar gaji dan tunjangan daerah serta pembayaran lainnya.
5.   Melaksanakan perbendaharaan keuangan.
6.   Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan administrasi keuangan.
7.   Melaksanakan penatausahaan balanja langsung dan belanja tidak langsung badan dan UPTB.
8.   Melaksanakan verifikasi keuangan.
9. Melaksanakan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dan penyiapan bahan        pertanggungjawaban keuangan.
10. Melaksanakan dan koordinasi penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan administrasi keuangan.
11. Mengendalikan administrasi penjalanan dinas pegawai.
12. Melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
13. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait.
14. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.



SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
BADAN KETAHANAN PANGAN
KABUPATEN SUMBAWA BARAT


TUGAS POKOK :

Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, umum dan perlengkapan.


FUNGSI :

1. Pelaksanaan penyusunan bahan penyelenggaraan mutasi pengembangan karir,   kesejahteraan dan disiplin pegawai dan pengelolaan administrasi kepegawaian lainnya.
2. Pelaksanaan penyusunan bahan penyelenggaraan pembinaan kelembagaan,     ketatalaksanaan dan rumah tangga.
3.  Pelaksanaan administrasi, dokumentasi peraturan perundang-undangan, kearsipan dan perpustakaan.
4.  Pelaksanaan tugas kehumasan badan.
5.  Pengelolaan perlengkapan badan.


RINCIAN TUGAS :

1.  Melaksanakan penyusunan perencanaan dan program Sub Bagian Kepegawaian dan  Umum.
2.   Melaksanakan penyusunan, pengolahan data kepegawaian.
3.  Melaksanakan pengusulan gaji berkala dan peningkatan kesejahteraan pegawai dan jabatan di lingkungan badan.
4.  Melaksanakan penyiapan dan pengusulan pensiun pegawai, peninjauan masa kerja dan pemberian penghargaan serta tugas/ijin belajar, pendidikan/pelatihan kepemimpinan teknis dan fungsional.
5.  Melaksanakan penyusunan bahan pembinaan disiplin pegawai.
6. Melaksanakan penyiapan bahan pengembangan karir dan mutasi serta pemberhentian pegawai.
7.  Melaksanakan bahan pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan kepada unit kerja   di lingkungan badan.
8. Melaksanakan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan    perundang-undangan.
9.  Melaksanakan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surta-surat/naskah dinas    dan arsip serta pengelolaan perpustakaan.
10. Melaksanakan penggandaan naskah dinas.
11. Melaksanakan urusan keprotokolan dan penyiapan rapat-rapat.
12. Melaksanakan pengelolaan hubungan masyarakat, protocol dan pendokumentasian
13. Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana, pengurusan        rumah tangga, pemeliharaan/perawatan lingkungan kantor, kendaraan dan asset lainnya serta ketertiban, keindahan dan keamanan kantor.
14. Melaksanakan penyusunan bahan evaluasi dan laporan kegiatan Sub Bagian                  Kepegawaian dan Umum.
15.Melaksanakan pengelolaan rumah tangga, ketertiban, keindahan serta keamanan kantor.
16. Melaksanakan pengelolaan perpustakaan badan.
17. Melaksanakan pengelolaan kepegawaian pada UPTB.
18. Melaksanakan pembinaan kersipan Badan dan UPTB.
19. Melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
20. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait.
21. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.































Tupoksi Bidang dan Subbid. BKP Kabupaten Sumbawa Barat



BIDANG KETERSEDIAAN  PANGAN
BADAN KETAHANAN PANGAN
KABUPATEN SUMBAWA BARAT


TUGAS POKOK :

Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis dan fasilitasi ketersediaan  pangan


FUNGSI :

1.   Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang ketersediaan pangan.
2.   Penyelenggaraan fasilitasi bidang ketersediaan pangan.

RINCIAN TUGAS :

1.   Menyelenggarakan penyusunan program kerja Bidang Ketersediaan Pangan.
2. Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis operasional pembinaan    Ketersediaan  Pangan.
3.   Menyelenggarakan fasilitasi bidang Ketersediaan Pangan.
4.   Menyelenggarakan koordinasi penyelenggaraan Bidang Ketersediaan Pangan.
5.   Menyelenggarakan pengembangan Ketersediaan Pangan.
6.   Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
7.  Menyelenggarakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Bidang Ketersediaan Pangan.
8. Menyelenggarakan koordinasi dengan Badan Koordinasi Pemerintahan dan      Pembangunan Wilayah, dalam pelaksanaan kegiatan di Kabupaten/Kota.
9.   Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait.
10. Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.


MEMBAWAHKAN :

1.   Sub Bidang Cadangan dan Kerawanan Pangan.
2.   Sub Bidang Kelembagaan Pangan.


SUB BIDANG KELEMBAGAAN PANGAN
BADAN KETAHANAN PANGAN
KABUPATEN SUMBAWA BARAT


TUGAS POKOK :

Menyusun bahan kebijakan teknis dan kelembagaan pangan.


FUNGSI :

1. Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis perencanaan dan program    kelembagaan pangan.
2.  Pelaksanaan pelayanan administrasi, teknis pengembangan dan fasilitasi kelembagaan  pangan.


RINCIAN TUGAS :

1.   Melaksanakan penyusunan program kerja Sub Bidang Kelembagaan Pangan
2.   Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis kelembagaan pangan
3.   Melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penyelenggaraan kelembagaan pangan
4.   Melaksanakan pengelolaan data kelembagaan pangan
5.   Melaksanakan fasilitasi pelaksanaan usaha-usaha kelembagaan pangan
6.   Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi kelembagaan pangan
7.   Melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan
8.   Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Sub bidang Kelembagaan Pangan
9.   Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait
10. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi



SUB BIDANG  CADANGAN DAN KERAWANAN PANGAN
BADAN KETAHANAN PANGAN
KABUPATEN SUMBAWA BARAT

TUGAS POKOK :

Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi penyelenggaraan Cadangan dan Kerawanan  Pangan.


FUNGSI :

1.   Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis Cadangan  dan Kerawanan  Pangan.
2.   Pelaksanaan pelayanan administrasi, teknis pengembangan dan fasilitasi Cadangan       dan Kerawanan  Pangan.

RINCIAN TUGAS :

1. Melaksanakan penyusunan program kerja Sub Bidang Cadangan dan Kerawanan Pangan.
2.  Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis meliputi Cadangan dan Kerawaanan Pangan.
3.  Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi bidang penyelenggaraan Cadangan dan Kerawaanan Pangan.
4.   Melaksanakan pengelolaan data Cadangan dan Kerawaanan Pangan.
5.   Melaksanakan fasilitasi Cadangan dan Kerawaanan Pangan.
6.   Melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
7.  Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Sub Bidang Cadangan dan Kerawaanan Pangan.
8.   Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait.
9.   Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.

 
BIDANG KONSUMSI DAN KEAMANAN PANGAN
BADAN KETAHANAN PANGAN
KABUPATEN SUMBAWA BARAT


TUGAS POKOK :

Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis dan fasilitasi peningkatan konsumsi serta keamanan pangan.


FUNGSI :

1.   Penyelenggaraan perencanaan program peningkatan konsumsi dan keamanan pangan.
2. Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis peningkatan konsumsi dan keamanan pangan.
3.   Penyelenggaraan fasilitasi peningkatan konsumsi dan keamanan pangan.


RINCIAN TUGAS :

1. Menyelenggarakan penyusunan program kerja Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan.
2.  Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis pembinaan peningkatan           konsumsi dan keamanan pangan.
3.   Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi tingkat konsumsi dan keamanan pangan.
4.   Menyelenggarakan fasilitasi tingkat konsumsi dan keamanan pangan.
5.   Menyelenggarakan koordinasi peningkatan konsumsi dan keamanan pangan.
6.   Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
7.  Menyelenggarakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas  Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan.
8. Menyelenggarakan koordinasi dengan Badan Koordinasi Pemerintahan dan     Pembangunan Wilayah, dalam pelaksanaan kegiatan di Kabupaten/Kota.
9.   Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait.
10. Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.


MEMBAWAHKAN :

1.   Sub Bidang Keamanan Pangan.
2.   Sub Bidang Diversifikasi Pangan.




SUB BIDANG  KEAMANAN  PANGAN
BADAN KETAHANAN PANGAN
KABUPATEN SUMBAWA BARAT


TUGAS POKOK :

Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi peningkatan konsumsi dan keamanan  pangan.


FUNGSI :

1.   Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis peningkatan konsumsi dan                Keamanan  Pangan.
2.  Pelaksanaan pelayanan administrasi, teknis pengembangan dan fasilitasi peningkatan Konsumsi dan Keamanan  Pangan.



RINCIAN TUGAS :

1.  Melaksanakan penyusunan program kerja Sub Bidang Konsumsi dan Keamanan         Pangan
2. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis peningkatan konsumsi dan   keamanan pangan.
3.  Melaksanakan pengelolaan data tingkat konsumsi dan keamanan pangan.
4. Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi peningkatan konsumsi dan keamanan Pangan.
5.  Melaksanakan fasilitasi peningkatan konsumsi dan keamanan  pangan.
6.  Melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
7. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Sub  Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan.
8.   Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait.
9.   Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.

 
SUB BIDANG DIVERSIFIKASI  PANGAN
BADAN KETAHANAN PANGAN
KABUPATEN SUMBAWA BARAT


TUGAS POKOK :

Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi penyelenggaraan Diversifikasi Pangan.

FUNGSI :

1.  Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis penyelenggaraan Diversifikasi           Pangan.
2. Pelaksanaan pelayanan administrasi, teknis pengembangan dan fasilitasi          penyelenggaraan Diversifikasi Pangan.

RINCIAN TUGAS :

1.   Melaksanakan penyusunan program kerja Sub Bidang Diversifikasi Pangan.
2.  Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis penyelenggaraan Diversifikasi      Pangan
3.   Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi penyelenggaraan Diversifikasi Pangan.
4.   Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan Diversifikasi Pangan.
5.   Melaksanakan pengelolaan Diversifikasi Pangan.
6.   Melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
7.  Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Sub Bidang Diversifikasi Pangan.
8.   Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait.
9.   Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
 

BIDANG DISTRIBUSI PANGAN
BADAN KETAHANAN PANGAN
KABUPATEN SUMBAWA BARAT


TUGAS POKOK :

Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis dan fasilitasi distribusi  pangan.

FUNGSI :

1.   Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis distribusi  pangan.
2.   Penyelenggaraan fasilitasi distribusi  pangan.
3.   Penyelenggaraan pelayanan informasi pangan dan harga pangan.

RINCIAN TUGAS :

1.   Menyelenggarakan penyusunan program kerja Bidang Distribusi Pangan.
2.   Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis operasional distribusi  pangan.
3.   Menyelenggarakan pengkajian system distribusi  pangan.
4.  Menyelenggarakan pengkajian bahan penyusunan pedoman pengembangan distribusi pangan.
5.   Menyelenggarakan fasilitasi dan supervisi kegiatan distribusi  harga pangan.
6.   Menyelenggarakan koordinasi kegiatan distribusi pangan.
7.   Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
8.  Menyelenggarakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Bidang Distribusi Pangan.
9. Menyelenggarakan koordinasi dengan Badan Koordinasi Pemerintahan dan      Pembangunan Wilayah, dalam pelaksanaan kegiatan di Kabupaten/Kota.
10. Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait.
11. Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.

MEMBAWAHKAN :

1.   Sub Bidang Distribusi dan Analisa Harga Pangan
2.   Sub Bidang Akses  Pangan.

 
SUB BIDANG DISTRIBUSI DAN ANALISA HARGA PANGAN
BADAN KETAHANAN PANGAN
KABUPATEN SUMBAWA BARAT


TUGAS POKOK :

Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi distribusi  dan analisa harga pangan


FUNGSI :

  1. Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis distribusi  dan analisa harga pangan

  1. Pelaksanaan pelayanan administrasi, teknis pengembangan dan fasilitasi distribusi dan analisa harga pangan


RINCIAN TUGAS :

1. Melaksanakan penyusunan program kerja Sub Bidang Distribusi dan analisa harga pangan
2.  Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis peningkatan distribusi  dan analisa harga pangan
3. Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi system distribusi  dan analisa harga pangan
4.  Melaksanakan fasilitasi peningkatan distribusi  dan analisa harga pangan
5.  Melaksanakan pengelolaan data distribusi  dan analisa harga pangan
6.  Melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
7.  Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Sub Bidang Distribusi dan analisa harga pangan
8.   Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait.
9.   Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.



SUB BIDANG AKSES PANGAN
BADAN KETAHANAN PANGAN
KABUPATEN SUMBAWA BARAT


TUGAS POKOK :

Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi Akses Pangan.


FUNGSI :

1.  Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis pengendalian harga, informasi           pangan  serta harga pangan.
2.  Pelaksanaan pelayanan administrasi, teknis pengembangan dan fasilitasi pengendalian harga, informasi pangan serta harga pangan.


RINCIAN TUGAS :

1.   Melaksanakan penyusunan program kerja Sub Bidang Akses Pangan.
2.   Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pengendalian harga pangan.
3.   Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pengendalian harga pangan.
4.   Melaksanakan pengelolaan data data dan informasi pangan serta harga pangan.
5.   Melaksanakan pengendalian harga dan informasi pangan serta harga pangan.
6.   Melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
7.  Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Sub Bidang Harga dan Informasi Pangan.
8.   Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait.
9.   Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.