TUGAS POKOK dan FUNGSI
( TUPOKSI )
BADAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT
TUGAS POKOK DAN
FUNGSI
BADAN KETAHANAN PANGAN
BADAN KETAHANAN PANGAN
KABUPATEN SUMBAWA
BARAT
TUGAS POKOK :
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
daerah bidang ketahanan pangan.
FUNGSI :
1. Pengelenggaraan
perumusan dan penetapan kebijakan teknis bidang ketahanan pangan.
2. Penyelenggaraan
pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah bidang ketahanan
pangan meliputi kesekretariatan, kelembagaan dan infrastruktur, ketersediaan
dan kerawanan pangan, konsumsi dan keamanan pangan, serta distribusi dan harga
pangan.
3. Penyelenggaraan
koordinasi dan pembinaan UPTB.
4. Pelaksanaan tugas lain
sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
UNSUR
ORGANISASI BADAN KETAHANAN PANGAN DAERAH :
a. Kepala Badan.
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Umun dan Kepegawaian.
2. Sub Bagian Keuangan.
3. Sub Bagian Koordinasi Penyusunan Program
1. Sub Bagian Umun dan Kepegawaian.
2. Sub Bagian Keuangan.
3. Sub Bagian Koordinasi Penyusunan Program
c. Bidang
Ketersediaan Pangan, membawahkan :
1. Sub Bidang Cadangan dan Kerawanan Pangan.
2. Sub Bidang Kelembagaan Pangan.
1. Sub Bidang Cadangan dan Kerawanan Pangan.
2. Sub Bidang Kelembagaan Pangan.
d. Bidang Distribusi Pangan,
membawahkan :
1. Sub Bidang Distribusi dan Analisa Harga Pangan
2. Sub Bidang Akses Pangan.
1. Sub Bidang Distribusi dan Analisa Harga Pangan
2. Sub Bidang Akses Pangan.
e. Bidang
Konsumsi dan Keamanan Pangan, membawahkan :
1. Sub Bidang Keamanan Pangan.
2. Sub Bidang Diversifikasi Pangan.
1. Sub Bidang Keamanan Pangan.
2. Sub Bidang Diversifikasi Pangan.
f. Unit Pelaksana Teknis Badan
(UPTB).
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
KEPALA BADAN
KETAHANAN PANGAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT
TUGAS POKOK :
TUGAS POKOK :
Merumuskan, menetapkan,
memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan tugas pkok
badan serta mengkoordinasikan dan membina UPTB.
FUNGSI :
1. Perumusan, penetapan kebijakan teknis di
bidang ketahanan pangan yang meliputi kesekretariatan, kelembagaan dan
infrastruktur, ketersediaan dan kerawanan pangan, konsumsii dan keamanan
pangan, serta distribusi dan harga pangan.
2. Penyelenggaraan perumusan dan penetapan pemberian dukungan atas penyelenggaraan
pemerintahan daerah bidang ketahanan pangan.
3. Penyelenggaraan fasilitasi dan
pengendalian pelaksanaan tugas-tugas di bidang ketahanan pangan.
4.
Penyelenggaraan koordinasi dan kerjasama
dalam rangka tugas pokok dan fungsi badan.
5.
Penyelenggaraan koordinasi dan
pembinaan UPTB.
RINCIAN
TUGAS :
1. Memimpin, membina dan mengendalikan
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi badan.
2.
Menyelenggarakan penetapan kebijakan
teknis badan sesuai dengan kebijakan umum Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.
3. Menyelenggarakan perumusan dan penetapan
pemberian dukungan tugas atas penyelenggaraan pemerintah daerah bidang
ketahanan pangan.
4. Menyelenggarakan penetapan program kerja
dan rencana pembangunan ketahanan pangan di Kabupaten.
5. Menyelenggarakan fasilitasi yang
berkaitan dengan penyelenggaraan program, kesekretariatan, kelembagaan dan
infrastruktur, ketersediaan dan kerawanan pangan, konsumsi dan keamanan pangan,
serta distribusi dan harga pangan.
6.
Menyelenggarakan koordinasi dan
kerjasama dengan instansi Pemerintah, Swasta dan Lembaga terkait lainnya untuk
kelancaran pelaksanaan kegiatan Badan.
7.
Menyelenggarakan koordinasi penyusunan
rencana strategis dan LAKIP, pelaksanaan tugas-tugas teknis serta evaluasi dan
pelaporan yang meliputi kesekretariatan, kelembagaan dan infrastruktur,
ketersediaan dan kerawanan pangan, konsumsi dan keamanan pangan, serta
distribusi dan harga pangan.
8. Menyelenggarakan
koordinasi kegiatan teknis dibidang ketahanan pangan.
9. Menyelenggarakan
koordinasi dan pembinaan UPTB.
10. Melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja terkait.
11. Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok
dan fungsi.
SEKRETARIAT
BADAN
KETAHANAN PANGAN DAERAH
KABUPATEN
SUMBAWA BARAT
TUGAS POKOK :
Menyelenggarakan koordinasi
perencanaan dan program badan, pengkajian perencanaan dan program, pengelolaan
keuangan, umum dan kepegawaian.
FUNGSI :
1. Penyelenggaraan
koordinasi perencanaan dan program badan.
2. Penyelenggaraan
pengkajian perencanaan dan program kesekretariatan.
3. Penyelenggaraan
pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum.
RINCIAN TUGAS :
1. Menyelenggarakan
pengkajian dan koordinasi perencanaan, program badan.
2. Menyelenggarakan
pengkajian perancanaan dan program kesekreatriatan.
3. Menyelenggarakan
pengelolaan administrasi keuangan.
4. Menyelenggarakan
pengkajian anggaran belanja.
5. Menyelenggarakan
pengendalian administrasi belanja.
6. Menyelenggarakan
pengelolaal administrasi kepegawaian.
7. Menyelenggarakan
penatausahaan, kelembagaan dan ketatalaksanaan.
8. Menyelenggarakan
pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
9. Menyelenggarakan
penyusunan bahan rancangan pendokumentasian perundang- undangan, pengelolaan
perpustakaan, protocol dan hubungan masyarakat.
10. Menyelenggarakan
pengelolaan naskah dinas dan kearsipan.
11. Menyelenggarakan
pembinaan jabatan fungsional.
12. Menyelenggarakan
telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
13. Menyelenggarakan pengkajian bahan Laporan Akuntabilitas
Instansi Pemerintah (LAKIP) badan.
14. Menyelenggarakan
koordinasi dengan unit kerja terkait.
15. Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan
fungsi.
MEMBAWAHKAN
:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
2. Sub Bagian Keuangan.
3.
Sub Bagian Koordinasi
Penyusunan Program.
SUB
BAGIAN KOORDINASI PENYUSUNAN PROGRAM
BADAN
KETAHANAN PANGAN
KABUPATEN
DAERAH SUMBAWA BARAT
TUGAS POKOK :
Melaksanakan
koordinasi perencanaan dan penyusunan program.
FUNGSI :
1. Pelaksanaan
penyusunan bahan perencanaan dan program kerja Sekretariat dan Sub Bagian Koordinasi
Penyusunan Program.
2. Pelaksanaan
penyusunan bahan penyelenggaraan koordinasi Penyusunan Program badan
yang meliputi bidang kelembagaan dan infrastruktur, ketersediaan dan kerawanan
pangan, konsumsi dan keamanan pangan, serta distribusi dan harga pangan.
3. Pelaksanaan
penyusunan bahan hasil koordinasi perencanaan dan program badan yang meliputi
bidang kelembagaan dan infrastruktur, ketersediaan dan kerawanan pangan,
konsumsi dan keamanan pangan, serta distribusi dan harga pangan.
4. Pelaksanaan
pengkoordinasian perencanaan dan program UPTB.
RINCIAN TUGAS :
1. Melaksanakan
penyusunan perencanaan dan program kerja Sekretariat dan Sub Bagian Koordinasi
Penyusunan Program.
2. Melaksanakan
koordinasi penyusunan program badan yang meliputi bidang ketersediaan
pangan, bidang konsumsi dan keamanan pangan, serta distribusi pangan.
3. Melaksanakan
penyusunan bahan perencanaan umum bidang ketersediaan pangan, distribusi pangan
dan konsumsi dan keamanan pangan.
4. Melaksanakan
pengkajian bahan laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP) badan.
5. Melaksanakan
pengelolaan system informasi bidang ketahanan pangan.
6. Melaksanakan
penyusunan bahan evaluasi dan laporan kegiatan Sub Bagian Penyusunan Program.
7. Melaksanakan
telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
8. Melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja terkait.
9. Melaksanakan
tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
SUB BAGIAN KEUANGAN
BADAN KETAHANAN PANGAN
KABUPATEN SUMBAWA BARAT
TUGAS POKOK :
Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan di
lingkungan badan.
FUNGSI :
1. Pelaksanaan
penyusunan bahan rencana anggaran belanja langsung dan tidak langsung badan..
2. Pelaksanaan dan
koordinasi pengelolaan teknis administrasi keuangan badan.
3. Pelaksanaan
koordinasi pengelolaan keuangan pada UPTB.
RINCIAN TUGAS :
1. Melaksanakan
penyusunan perencanaan dan program Sub Bagian Keuangan.
2. Melaksanakan
penyusunan bahan dan penyiapan anggaran badan.
3. Melaksanakan
pengadministrasian dan pembukuan keuangan badan.
4. Melaksanakan
penyusunan pembuatan daftar gaji dan tunjangan daerah serta pembayaran lainnya.
5. Melaksanakan
perbendaharaan keuangan.
6. Melaksanakan
penyiapan bahan pembinaan administrasi keuangan.
7. Melaksanakan penatausahaan
balanja langsung dan belanja tidak langsung badan dan UPTB.
8. Melaksanakan
verifikasi keuangan.
9. Melaksanakan
Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dan penyiapan bahan pertanggungjawaban keuangan.
10. Melaksanakan
dan koordinasi penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan administrasi keuangan.
11. Mengendalikan
administrasi penjalanan dinas pegawai.
12. Melaksanakan
telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
13. Melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja terkait.
14. Melaksanakan
tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
SUB
BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
BADAN
KETAHANAN PANGAN
KABUPATEN
SUMBAWA BARAT
TUGAS
POKOK :
Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian,
ketatalaksanaan, umum dan perlengkapan.
FUNGSI
:
1. Pelaksanaan penyusunan bahan
penyelenggaraan mutasi pengembangan karir, kesejahteraan dan disiplin pegawai
dan pengelolaan administrasi kepegawaian lainnya.
2. Pelaksanaan
penyusunan bahan penyelenggaraan pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan dan
rumah tangga.
3. Pelaksanaan
administrasi, dokumentasi peraturan perundang-undangan, kearsipan dan
perpustakaan.
4. Pelaksanaan
tugas kehumasan badan.
5. Pengelolaan
perlengkapan badan.
RINCIAN TUGAS :
1. Melaksanakan
penyusunan perencanaan dan program Sub Bagian Kepegawaian dan Umum.
2. Melaksanakan
penyusunan, pengolahan data kepegawaian.
3. Melaksanakan
pengusulan gaji berkala dan peningkatan kesejahteraan pegawai dan jabatan di
lingkungan badan.
4. Melaksanakan
penyiapan dan pengusulan pensiun pegawai, peninjauan masa kerja dan pemberian
penghargaan serta tugas/ijin belajar, pendidikan/pelatihan kepemimpinan teknis
dan fungsional.
5. Melaksanakan
penyusunan bahan pembinaan disiplin pegawai.
6. Melaksanakan
penyiapan bahan pengembangan karir dan mutasi serta pemberhentian pegawai.
7. Melaksanakan
bahan pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan kepada unit kerja di lingkungan
badan.
8. Melaksanakan
penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan.
9. Melaksanakan
penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surta-surat/naskah dinas dan arsip
serta pengelolaan perpustakaan.
10. Melaksanakan
penggandaan naskah dinas.
11. Melaksanakan
urusan keprotokolan dan penyiapan rapat-rapat.
12. Melaksanakan
pengelolaan hubungan masyarakat, protocol dan pendokumentasian
13. Melaksanakan
penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana, pengurusan rumah tangga,
pemeliharaan/perawatan lingkungan kantor, kendaraan dan asset lainnya serta
ketertiban, keindahan dan keamanan kantor.
14. Melaksanakan
penyusunan bahan evaluasi dan laporan kegiatan Sub Bagian Kepegawaian dan Umum.
15.Melaksanakan
pengelolaan rumah tangga, ketertiban, keindahan serta keamanan kantor.
16. Melaksanakan
pengelolaan perpustakaan badan.
17. Melaksanakan
pengelolaan kepegawaian pada UPTB.
18. Melaksanakan
pembinaan kersipan Badan dan UPTB.
19. Melaksanakan
telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
20. Melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja terkait.
21. Melaksanakan
tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.